Daftar Beasiswa KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) Tahap 2 2022
KabarKomputer.com - Daftar Beasiswa KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) Tahap 2 2022, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana aPBD Provinsi DKI Jakarta.
Daftar Beasiswa KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) Tahap 2 2022
Pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa PTN/PTS adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
- Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
- Menigkatkan mutu pendidikan masyarakat, dan
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Sasaran:
Peserta didik dan alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS; dan
Mahasiswa PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi
Persyaratan KJMU
Persyaratan umum
- Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
- berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari aPBN dan/atau aPBD
Persyaratan Khusus :
Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah :
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian agama Republik Indonesia; dan/atau
- dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi a dan program studi yang terakreditasi a di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
- dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian agama Republik Indonesia; dan/atau dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi a dan program studi yang terakreditasi a di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Pendataan KJMU
- Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
- Peserta Didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMa/SMK/Ma/sederajat Sekolah asal.
- Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download)
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3; (Form 2) (ada di menu Download)
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7) (ada di menu Download)
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
- Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Dalam hal Peserta Didik dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:
- Fotokopi KJP; dan
- Fotokopi Buku Tabungan KJP
Besaran KJMU
- Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
- Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
- Biaya Pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa
Daftar Beasiswa KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) Tahap 2 2022, untuk informasi lebih lengkap silahkan melalui website kjp.jakarta.go.id
Sumber: Instagram @disdikdki
Post a Comment for "Daftar Beasiswa KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) Tahap 2 2022"