Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Daftar Beasiswa KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) Tahap 2 2022

Daftar Beasiswa KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) Tahap 2 2022
Daftar Beasiswa KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) Tahap 2 2022
Sumber Foto : Instagram @disdikdki 

KabarKomputer.com - Daftar Beasiswa KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) Tahap 2 2022, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana aPBD Provinsi DKI Jakarta.


Daftar Beasiswa KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) Tahap 2 2022

Pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa PTN/PTS adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
  • Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
  • Menigkatkan mutu pendidikan masyarakat, dan       
  • Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Sasaran:

Peserta didik dan alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS; dan

Mahasiswa PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi

Persyaratan KJMU

Persyaratan umum 

  • Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
  • berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari aPBN dan/atau aPBD

Persyaratan Khusus : 

Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah :

  • Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  • dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian agama Republik Indonesia; dan/atau
  • dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi a dan program studi yang terakreditasi a di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  • pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
  • dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian agama Republik Indonesia; dan/atau dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi a dan program studi yang terakreditasi a di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Pendataan KJMU

  • Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
  • Peserta Didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMa/SMK/Ma/sederajat Sekolah asal. 
  • Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:                                                                                           
  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download)
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3; (Form 2) (ada di menu Download)
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7) (ada di menu Download)
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
  • Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Dalam hal Peserta Didik dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga  melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

  • Fotokopi KJP; dan
  • Fotokopi Buku Tabungan KJP  

Besaran KJMU

  • Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
  • Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
  • Biaya Pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa


Daftar Beasiswa KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) Tahap 2 2022, untuk informasi lebih lengkap silahkan melalui website kjp.jakarta.go.id


Sumber: Instagram @disdikdki 

Adly dan Azzam
Adly dan Azzam Mencoba berbuat yang bermanfaat untuk diri dan orang lain

Post a Comment for "Daftar Beasiswa KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) Tahap 2 2022"